RSS

Pemerintah Canangkan Wajib Pakai Kondom Lokal




Jakarta - Dalam ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri, produk kondom masuk menjadi produk lokal yang wajib digunakan dalam penggunaan anggaran belanja pemerintah. Maklum selama ini produk kondom masih banyak diimpor dari luar negeri, padahal sudah ada beberapa produk kondom lokal yang sudah diproduksi.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No/M-IND/PER/5/2009 tertanggal 12 Mei 2009 mengenai pedoman penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan jasa barang dan jasa pemerintah.

"Produk kondom, untuk semua jenis dan ukuran," terang lampiran Permenperin yang diperoleh Selasa (26/5/2009).

Dalam lampiran tersebut, produk kondom masuk dalam 21 kelompok barang industri yang wajib diserap terkait program-program yang didanai APBN untuk katagori bahan dan peralatan kesehatan antara lain meja operasi, tempat tidur operasi, lemari obat, penghancur alat suntik, infus set dan lain-lain.

Ketentuan wajib serap produk lokal berdasarkan permenprin tersebut meliputi 558 jenis barang yang mencakup 21 kelompok barang dan jasa antara lain:

Bahan penunjang pertanian meliputi 15 jenis barang, mesin peralatan pertanian 24 barang, mesin peralatan pertambangan 10 jenis barang, mesin peralatan migas 17 barang, alat beratx konstruksi dan material 17 jenis, mesin peralatan pabrik 67 jenis, bahan bangunan dan konstruksi 54 jenis, Logam dan barang logam 35 jenis, bahan kimia dan barang kimia 22 jenis.

Selain itu peralatan elektronika 35 jenis, peralatan kelistrikan 16 jenis, peralatan telekomunikasi 13 jenis, alat transport 44 jenis, bahan peralatan kesehatan 23 jenis, peralatan laboratorium 3 jenis, komputer dan peralatan kantor 28 jenis, pakaian dan perlengkapan kerja 37 jenis, peralatan olahraga dan pendidikan 20 jenis, sarana pertahanan 11 jenis, barang lainnya 39 jenis dan jasa engineering, procurement dan Construction (EPC) dan jasa keteknikan 28 jenis.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar